PENGERTIAN UMUM
A. Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan;
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan termasuk biota
perairan lainnya;
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan;
4. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang
belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga;
5. Induk ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa
dan digunakan untuk menghasilkan benih;
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan;
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan termasuk biota
perairan lainnya;
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan;
4. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang
belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga;
5. Induk ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa
dan digunakan untuk menghasilkan benih;













